Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 Tentang Profesi Advokat Telah Mencederai Organisasi Advokat
26 March 2019
Sidoarjo, Dengan terbitnya Permenristekdikti no. 5 th 2019 ttg program profesi advokat membuat sebagian besar Organisasi Advokat meradang, bagaikan disambar petir di siang bolong. Keberadaan permen tersebut telah membuat Organisasi Advokat terusik, tak terkecuali Organisasi Advokat PERARI.
Menyikapi Terbitnya Permenristekdikti ini Zuman Malaka selaku ketua umum menyatakan bahwa permen tersebut sangat melampaui kewenangan menristek karena di dalam UU Advokat tidak ada perintah kepada menristek mengatur tentang pendidikan profesi advokat dan menristek telah menafsirkanya sendiri berdasarkan UU Advokat dan putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016, Kita harus Kembalikan kemandirian dan independensi Advokat kepada Organisasi Advokat. Permen ini merupakan langkah mundur bagi Profesi Advokat jika Pendidikan Profesi Advokat menjadi bagian dari Pendidikan Perguruan Tinggi. Karena kita tahu bahwa ada perbedaan substansi antara Pendidikan Akademik Hukum di Perguruan Tinggi dengan Pendidikan khusus Profesi advokat yg tergolong pendidikan praktisi.
Ketentuan menjadi advokat yang selama ini diatur dalam pasal 2,3 dan 4 UU Advokat telah diabaikan begitu saja dalam permen ini, maka ini kecerobohan menristek mengeluarkan Permen tanpa melibatkan Organisasi Advokat untuk diajak diskusi terkait hal ini padahal Organisasi Advokat merupakan elemen penting sesuai dengan amanah UU dalam menciptakan Advokat, langkah uji materi ke MA akan kami laksanakan.tambahnya.
Secara resmi Sikap PERARI akan diambil setelah pelaksanaan Rakornas yang segera dilaksanakan, Krn hal ini penting untuk konstruktifitas dan kelangsungan dari organisasi advokat, karena permen tersebut sangat mencederai Organisasi Advokat yang selama ini sebagai penyelenggara Pendidikan profesi advokat.